Solok, (Utamapost) – Usai dilaksanakannya pembahasan oleh Komisi-Komisi di DPRD terkait tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA. 2023, DPRD Kota Solok mengelar Rapat Gabungan Komisi Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan antara Komisi – Komisi bersama Mitra Kerja Komisi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng, pada Sabtu (13/07/2024), yang bertempat di Ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok dan juga turut dihadiri oleh komisi-komisi dan mitra kerja.
Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk laporan perkembangan pengelolaan keuangan yang bersifat transparan dan akuntabel serta dapat memberikan masukan yang positif bagi perkembangan kemajuan Kota Solok untuk kedepannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. (Milfiana.CP)