DPRD Provinsi Sumbar

DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Perubahan APBD 2024 Sebesar Rp7,037 Triliun

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024 yang bernilai Rp 7,037 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan Suwirpen Suib, serta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Supardi menjelaskan bahwa, sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD 2024 masih belum kredibel. Hal ini disebabkan karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan belum pasti, hanya sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.

Supardi juga menyebutkan bahwa situasi ini terjadi karena target pendapatan yang diusulkan dalam APBD tahun 2024 awal diperkirakan tidak akan tercapai. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari APBD tahun 2023 juga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sementara itu, kebutuhan belanja daerah justru meningkat karena banyaknya kegiatan yang bersifat wajib, seperti sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan kewajiban pembayaran bagi hasil kepada kabupaten/kota, yang harus dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2024.

Supardi menyoroti bahwa kondisi seperti ini tidak hanya terjadi pada penyusunan Perubahan APBD 2024, tetapi juga pada tahun sebelumnya, yaitu Perubahan APBD Tahun 2023. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi yang baik. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah, agar kualitas penyusunan APBD dan kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.

Untuk itu, lanjut Supardi, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2024 difokuskan pada upaya menjadikan komposisi keuangan lebih kredibel dan seimbang antara pendapatan dan belanja, serta efektif dan tepat guna. Beberapa kegiatan yang tidak mendesak dan realisasinya masih rendah, seperti anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD, perlu dirasionalisasi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 7,037 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 199,503 miliar dari APBD awal yang bernilai Rp 6,838 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,857 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 7,017 triliun, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 160 miliar. Defisit ini ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Gubernur Mahyeldi menambahkan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp 6,857 triliun tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,11 persen dari APBD awal yang sebesar Rp 6,586 triliun. Untuk komposisi belanja daerah pada P-APBD 2024 direncanakan sebesar Rp 7,017 triliun, yang berarti naik sebesar Rp 119,503 miliar atau sekitar 2,93 persen dari belanja awal yang sebesar Rp 6,818 triliun. Pembiayaan daerah juga dialokasikan dari SiLPA tahun 2023 sebesar Rp 180,447 miliar, sesuai dengan hasil audit BPK atas LKPD 2023, yang mengalami penurunan sebesar Rp 70,990 miliar atau 28,24 persen.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top