PADANG, (Utamapost) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp6,244 triliun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar pada Kamis (28/8) sore.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa Putra. Sementara dari pihak Pemprov, hadir langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Dalam sambutannya, Nanda Satria menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah diserahkan oleh gubernur pada 5 Agustus lalu untuk dibahas bersama DPRD. Ia menjelaskan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang mengalami penurunan dibanding APBD murni. Hal ini terjadi akibat efisiensi pendapatan transfer serta perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang berdampak pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan PAD agar Perubahan APBD 2025 menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, serta lebih efektif,” jelas Nanda.
Meski target pendapatan daerah meningkat, lanjutnya, kondisi tersebut belum sepenuhnya mampu menyeimbangkan neraca anggaran. Oleh karena itu, sejumlah program yang tidak mendesak dan kegiatan dengan realisasi rendah dilakukan rasionalisasi.
Nanda juga menegaskan bahwa setelah Ranperda disetujui, pemerintah daerah diminta segera menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah keputusan diambil. “Semakin cepat evaluasi dilakukan, maka semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi dalam rapat paripurna memaparkan bahwa postur Perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp6,126 triliun, belanja daerah Rp6,244 triliun, serta pembiayaan netto Rp117,73 miliar.
Mahyeldi menekankan, Pemprov membutuhkan alokasi belanja besar guna mendukung program prioritas, meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal. “Di tengah keterbatasan ini, pemerintah provinsi tetap berupaya agar seluruh urusan wajib, baik yang terkait pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar, dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
