Uncategorized

Doni Harsiva Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Di Linggo Sari Baganti

PESISIR SELATAN, (Utamapost)– Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Kegiatan ini dilaksanakan di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat (13/3/2026).

​Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memicu peran aktif warga dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pemaparannya, Doni Harsiva Yandra menekankan bahwa urusan sampah bukan semata-mata beban pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2018 telah mengatur langkah strategis mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengangkutan dan pengolahan.
​“Melalui sosialisasi ini, kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tata kelola sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Doni.

​Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK) Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Wardoyo, A.Md.T., M.Si. Beliau memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan daerah dalam menangani limbah rumah tangga maupun limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari berbagai lapisan masyarakat. Terlihat hadir dalam acara tersebut:
• ​Wali Nagari: Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan, dan Muara Gadang Punggasan.
• ​Lembaga Unsur: Bamus dari berbagai nagari, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, serta kelompok pemuda-pemudi.
• ​Kader Komunitas: Kelompok senam dan kader lingkungan setempat.

​Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sumatera Barat dapat berjalan maksimal, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top