Solok, (Utamapost) – Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan Pembinaan Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi tahun 2024 pada Selasa (30/01/2024), bertempat di SDN 01 Tanah Garam Kota Solok.
Pembinaan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup, Nelli Amrianis, SP beserta staf dan didampingi Pengawas CSAP (Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi) Dona Nengsih, S.Pd.
Sekolah yang sudah ditetapkan menjadi sekolah Adiwiyata Kota tahun 2023 maka di tahun 2024 akan diusulkan menjadi Calon Sekolah Adiwiyata Provinsi atau CSAP bersamaan dengan 5 sekolah lain di Kota Solok. Seleksi administrasi yang akan dilakukan yaitu tim Pembina akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menjadi persyaratan seperti surat usulan, Berita Acara penilaian, Bukti/ data Gerakan PBLHS, Copy SK Adiwiyata dan Rencana Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau disingkat PBLHS.
PBLHS adalah suatu aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Persyaratan administrasi ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain Komponen perencanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya harus sesuai dengan dokumen Laporan Raport Mutu Sekolah, rencana kegiatan, dokumen satu KTSP dilampirkan dokumen 2 tahun terakhir dan pada tahun berjalan tahun 2024.
Komponen pelaksanaan gerakan, memenuhi permintaan kuesioner lebih ditekankan pada penambahan inovasi sekolah sesuai dengan keadaan dan potensi yang ada di sekolah, serta penambahan kegiatan perilaku ramah lingkungan hidup di luar sekolah oleh warga sekolah, Komponen pemantauan evaluasi dilakukan secara berkala minimal 1 kali dalam 1 tahun, dan melibatkan banyak unsur seperti komite sekolah, masyarakat, orang tua murid, dewan pendidik dan unsur yang lainnya, Bobot Nilai agar dapat ditetapkan menjadi sekolah adiwiyata provinsi adalah 80.
Terdapat tahapan atau komponen gerakan PBLHS diantaranya yaitu Perencanaan Gerakan PBLHS, Pelaksanaan Gerakan PBLHS dan Pemantauan Gerakan PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dan Hasil IPMLH (Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup, Penyusunan rencana Gerakan PBLHS melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS minimal dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sekali, idealnya dilakukan setiap 4 bulan sekali. Pihak sekolah berharap agar tim Adiwiyata Kota dapat terus mendampingi dan membina lebih lanjut sekolah dan semua warga sekolah untuk mendapatkan hasil yang maksimal. (Milfiana.CP)