Solok, (Utama Post) – Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia, secara virtual dari Ruang EMR Lantai 2 Balai Kota Solok, pada Senin (02/01/2023).
Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo dan juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menmarves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso serta Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia.
Menmarves RI, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa, “hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat”. Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat.
Sesuai arahan Presiden RI, Wamendagri menekankan beberapa hal yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19 yaitu melanjutkan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup; kesadaran vaksinasi harus terus digalakan; serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga Pemerintah tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya, pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi. “Satgas COVID-19 tetap ada selama masa transisi, pencabutan PPKM ini bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, sebab pernyataan pandemi selesai hanya akan dinyatakan oleh World Health Organization (WHO),” ujar Wamendagri. (Milfiana.CP)