Jakarta, (Utamapost) – Karena dinilai memiliki upaya yang baik atas kinerja dalam pengelolaan sampah dari sumbernya, Pemerintah Kabupaten Solok dianugerahi Sertifikat Adipura 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Solok, Capt H. Epyardi Asda, M.Mar dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pada Selasa (05/03/2024), bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta.
Penghargaan Adipura 2023 diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada sejumlah daerah setelah ajang ini ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi. Sebanyak 150 kabupaten dan kota menerima penghargaan Adipura untuk berbagai kategori.
Penilaian Adipura tahun ini dilaksanakan terhadap 259 Kabupaten / Kota atau 50,39 persen dari total 514 Kabupaten / kota di Indonesia. Yang dijalankan dengan mengedepankan kaidah Good Governance, yakni proses Monitoring dan Evaluasi secara obyektif sesuai dengan Peraturan serta kebijakan yang berlaku.
Penghargaan tertinggi, yakni Adipura Kencana, diraih oleh lima Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga peraih kategori kota sedang, satu kota besar, dan satu kota metropolitan. Peraih Adipura Kencana untuk kategori kota sedang adalah Bontang, Ciamis, dan Bitung. Sementara untuk kategori kota besar adalah Balikpapan dan untuk kota metropolitan adalah Surabaya.
Selain itu, penghargaan kategori Adipura diraih oleh 106 Kabupaten / Kota, kemudian empat Kabupaten / Kota juga meraih Penghargaan kategori Plakat Adipura sebagai lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik. Sementara kategori Sertifikat Adipura diberikan kepada 51 Kabupaten / Kota karena dinilai memiliki upaya yang baik atas kinerja dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, “program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan. Adipura juga bisa menjadi koridor untuk urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.”
Lanjutnya, kedepan, Adipura bisa dikaitkan untuk menjadi koridor Pembangunan Daerah. Nantinya, Adipura (diintegrasikan) dengan Program Kampung Iklim, rehabilitasi mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem dan kegiatan bersih sungai. Upaya penanganan sampah juga akan diarahkan untuk membangun Industrialisasi dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku dan menjadi sumber energi alternatif.
Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan pengelolaan sampah menjadi beragam produk, seperti pakan, kompos, bahan bakar minyak, energi listrik, dan biogas. Program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dan peran strategis kebijakan mulai dari Pemerintah Pusat hingga Daerah tentang Pengelolaan sampah. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan tempat pembuangan akhir (TPA) harus berupa sanitary landfill, ditutup, dan tidak dilakukan secara open dumping (sistem terbuka).
Indikator kriteria penilaian Adipura tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi juga bagaimana setiap daerah fokus mengurangi sampah dari sumbernya. Kriteria ini mencakup fasilitas dan proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan penanganan sampah di TPA.
“Indikator yang dinilai dalam penghargaan Adipura ini adalah target nasional yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, melalui pemenuhan sejumlah indikator, diharapkan sampah di setiap kabupaten/kota dapat 100 persen terkelola dengan baik pada 2025,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, dalam arahannya menyambut baik kegiatan program penganugerahan Adipura ini. Peran masyarakat dibawah arahan Pemerintah Daerah sangatlah penting. Kita menargetkan sampah dan emisi pada tahun 2050 sebesar 0 persen”.
“Peran aktif masyarakat dalam penanganan sampah harus maksimal, dan penanganannya harus terintegrasi dari hulu ke hilir. Sebagai contoh, Pengurangan emisi gas rumah kaca dari Pemprov Kalimantan Timur ini telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RBP pertama dalam bentuk advance payment oleh Bank Dunia. BPDLH telah menerima 20,9,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok, Epyardi Asda sangat bersyukur mendapat Anugerah Sertifikat Adipura 2023 ini. “Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya Kabupaten Solok bersih, utamanya para petugas kebersihan penyapu jalan dan lingkungan Kabupaten Solok atau akrab disebut pasukan kuning, yang sejak subuh sudah beraktifitas menyapu ruas-ruas jalan. Begitupun petugas angkut sampah ke TPA.
Kabupaten Solok untuk pertama kali menjadi titik pantau penilaian Adipura pada tahun 2023 sejak adanya program ini pada tahun 1986 dan Alhamdulillah dikesempatan ini kita mendapatkan penghargaan berupa sertifikat. “Untuk tahun depan kita bisa mendapatkan penghargaan berupa Piala dengan menitikberatkan peningkatan peran masyarakat, swasta dan seluruh Instansi Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” harap Epyardi Asda.
Saat menerima Sertifikat Adipura 2023 Bupati Solok turut didampingi oleh Ketua TP PKK, NY. Hj. Emiko, Kadis DLH, Asnur, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, Kabag Prokopim Yulia Annisa, Kabid Aptika, Fitria Fenti, Kabid Pengendalian Pencemaran Syafrizal, SKM dan PJF bidang pengendalian pencemaran Jasrul, SKM serta Novia Sartika, S.Si. (Milfiana.CP)