Kabupaten Solok

Dibawah Komando Kasat Reskrim, Tim Gabungan Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal Sungai Abu

Kabupaten Solok, (Utamapost) – Sehubungan dengan maraknya Prosesi tambang emas liar tanpa izin (PETI), disepanjang aliran Sungai, tepatnya di daerah aliran sungai Sibalin dan Batang Manti, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Sumatera Barat, yang kian hari diisukan kian membabi buta.

Menanggapi hal yang tengah berkembang tersebut Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K melalui Tim Gabungan Polres Solok dibawah Komando Kasat Reskrim Polres Solok AKP Idris Bakara, S.I.K pada (24/07/2024) di Arosuka menegaskan bahwa, “Tim Gabungan penertiban Tambang Liar Diwilayah Hukum Polres Solok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok telah melakukan penertiban sebanyak 3 (tiga)  Kali di Nagari Sungai Abu Kec. Hiliran Gumanti baru-baru ini.”

Idris Bakara menjelaskan, pertama penertiban kita lakukan adalah berdasarkan Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok. Dengan Nomor: Sprint/  /V/2024 Tanggal 04 Mei 2024. Dari hasil kegiatan, Tim Polres Solok Berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Computer Escavator.

“Kemudian Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok Dengan Nomor: Sprint/  /V/2024 Tanggal 20 Mei 2024. Dengan hasil dari Kegaiatan, Juga tim berhasil mengamankan 1 Unit Computer Escavator,” ujarnya.

Lebih lanjut Idris Bakara mengatakan, penertiban kembali Kami lakukan yakni berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok dengan Nomor: Sprint/ 238 /VII/HUK 6.6/2024 Tanggal 19 Juli 2024. Adapun hasil dari Kegaiatan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Computer Escavator.

Dia memaparkan, adapun dalam kegiatan penertipan tambang Emas Liar (Ilegal Mining) di Wilkum Polres Solok. Dimana didapati adanya escavator yang sedang parkir dilokasi penambangan liar tanpa izin,  yang ditinggal oleh Penambang. “Dan tim gabungan Polres Solok saat itu berhasil mengamankan Computer Escavator tersebut,” tuturnya.

“Selanjutnya Tim Gabungan Operasi Tambang Liar Polres Solok juga telah melakukan pembakaran pondok-pondok, yang digunakan untuk tempat peristirahatan atau camp para pemain tambang liar yang berada dilokasi penambangan.

Tim Gabungan Polres Solok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Akp. Idris Bakara, S.I.K, M.H dengan cara memasang spanduk dan memberikan himbauan kepada para pemain tambang illegal. Intinya Agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di Wilkum Polres Solok khususnya di Nagari Sungai Abu, Kec. Hiliran Gumanti.

“Dan Tim Gabungan Polres Solok juga menghimbau kepada masyarakat sekitar. Untuk kerja samanya jika masih ada kegiatan tersebut jangan ragu-ragu untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihaknya akan menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu. “Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini tanpa pandang bulu, jika mereka memang melanggar hukum,” jelas Idris Bakara. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top