Kabupaten Solok

Cegah Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kab. Solok Gelar Rakor

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Umum tahun 2024, tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD pada Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar Rakor pada Senen (06/11/2023), bertempat di Solok Premiere Hotel.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syah Putri, SH selaku panitia melaporkan bahwa, “tujuan kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024, memperkuat koordinasi sesama jajaran Bawaslu, memperkuat pengetahuan tentang fokus dan strategi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dan kesamaan pandangan/persepsi untuk mewujudkan pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil. 

Rakor yang diikuti oleh Perwakilan Partai Politik Kabupaten Solok dan Kepala SKPD terkait atau yang mewakili lingkup Kabupaten Solok, yakni Komisi Pemilihan Umum, Kodim 0309, Polres Solok Arosuka, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP dan Damkar dengan menghadirkan Pemateri Pimpinan dan Komisioner Bawaslu, yakni Titony Tanjung, S.Pd, Haferizon, SH.I dan Ir. Gadis. M, M.Si

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd menyampaikan bahwa, “Rakor dengan parpol ini sudah beberapa kali dilakukan menjelang Pemilu 2024, sudah ada beberapa kali digelar dengan materi berbeda, sedangkan Rakor kali ini, dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam rangka melakukan upaya Pencegahan serta Meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, “Khususnya pada tahapan Pencalonan.”

Dengan melibatkan Parpol ini, maka diharapkan mereka semakin bisa memahami Tahapan-tahapan yang harus dijalani, termasuk dapat mengetahui dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024. Seperti PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam rakor ini kepada para Parpol dihimbau untuk bisa menyatukan persepsi dan pandangan dengan para Calegnya agar dapat secara bersama-sama memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, dalam pemasangan baliho dan alat peraga lainnya, baik yang bersifat kampanye maupun yang tidak, juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan kondisi serta bersabar menunggu sesuai dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu,” ajaknya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top