Kota Solok

Capai Universal Health Coverage Tahun 2025, Pemko Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Solok, (Utamapost) – Untuk mencapai Universal Health Coverage tingkat Kota Solok Tahun 2025 serta penandatangan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Serambi Madinah Kota Solok dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Wali Kota Solok, H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menggelar Forum komunikasi implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat keaktifan peserta, pada Jum’at (07/03/2025), bertempat di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok. 

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, saat ini Kota Solok sudah punya Rumah Sakit Umum Daerah Serambi Madinah dan telah diresmikan langsung pemakaiannya oleh Mentri Kesehatan. Kehadiran rumah sakit milik daerah, akan semakin memperkuat program pemerintah Kota Solok di sektor Kesehatan. Dimana, saat ini Kota Solok sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemko Solok akan terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terhitung sejak 2018 hingga 2024, sebanyak 82.307 jiwa penduduk per awal Agustus 2024 telah terdaftar sebagai peserta JKN dari total jumlah penduduk 82.478 jiwa atau sebesar 99.79%. Angka tersebut menunjukkan hampir seluruh warga masyarakat di Kota Solok telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. 

Perhatian Pemko Solok terhadap jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat sangat luar biasa. Bahkan, Pemko telah menganggarkan pembiayaan JKN yang bersumber dari APBD Kota Solok.

Pada kegiatan tersebut juga turut hadir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Elvi Rosanti, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Herman, Dirut RSUD Serambi Madinah, beserta OPD terkait lainnya. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top