Tanah Datar, (UtamaPost) – Laporan gugatan keberatan atas hasil seleksi calon anggota BPRN Buo yang dilayangkan oleh tujuh orang peserta seleksi BPRN Buo sudah diterima pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Elizar saat dihubungi awak media.
Elizar mengatakan bahwa sudah menerima laporan tersebut, namun ia akan meminta saran dan kajian lebih lanjut yang dilakukan oleh Dinas PMDPPKB, Camat Lintau Buo serta Wali Nagari Buo.
“Suratnya sudah kami terima hari ini, saat ini kita minta saran dan kajian dari dinas PMDPPKB, Camat Lintau Buo, dan Wali Nagari, ” jelasnya.
Sementara, Yulkusmayanto Wali Nagari Buo menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemerintah nagari telah memfasilitasi dengan membentuk panitia pengisian dan LMP, dan juga Wali Nagari tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepanitiaan tersebut.
“Kalau kami di Nagari sudah memfasilitasi dengan membentuk panitia pengisian dan LMP, selain itu Wali Nagari juga tidak berhak melakukan intervensi kepanitiaan tersebut, ” jelasnya.
Tambah Yul, kalaupun ada aturan yang dilanggar tentu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas PMDPPKB, sedangkan untuk surat gugatan yang dilayangkan oleh calon peserta BPRN tentu lebih baik dijawab oleh LMP jelasnya.(Ry)