Perubahan KUA-PPAS, merupakan langkah penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Total pendapatan daerah disepakati menjadi Rp.1,29 triliun lebih, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1,31 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp.13,47 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya, serta optimalisasi pendanaan kreatif daerah.