Kab. Solok, (Utamapost) – Guna membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama di Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar kembali lakukan pertemuan bersama dengan Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group, pada Selasa (21/02/2023), bertempat di Ruang Kerja Bupati Solok.
Pertemuan itu dihadiri oleh tiga orang Direksi PT. Investama yakni Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas serta Pimpinan Tinggi Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok Hendro.
Bupati Solok pada kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, Staf Khusus Bupati Solok Syaiful, ST, MT, Kepala DPMPTSP dan NAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, serta seluruh Wali Nagari di Kecamatan Gunung Talang.
Dalam pertemuan tersebut diawali dengan penyerahan permintaan dan usulan dari Karyawan PT. Tirta Investama kepada pihak Manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Solok dan Pemerintah Daerah oleh para pekerja.
Bupati Solok menyampaikan bahwa, “keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan dikedua pihak, maka dari itu harapan mereka agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai hendaknya”.
Menanggapi hal tersebut, selaku Direksi Operasi Rizki, menyampaikan bahwa, “pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan serta pihak manajemen akan memenuhi 100% seluruh hak-hak para karyawan PT. Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja”.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Organisasi Fera, turut menambahkan “apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang maka akan Kita jalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan, dengan itikad baik Kita bersama apa yang menjadi kewajiban yang akan Kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan”.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok menyambut niat baik dari pihak Manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pada pihak manajemen juga diminta untuk menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan yaitu Karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala.
Menanggapi hal itu, mewakili pihak manajemen Rizki, menyampaikan bahwa, “karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta Hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan, lalu Karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi Karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali”. (Milfiana.CP)