Kabupaten Solok

Bupati Jon Firman Pandu Tandatangani Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam pelaksanaan pidana Kerja Sosial Antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok, Bupati Jon Firman Pandu menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kajari Solok, pada Senin (01/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat, turut dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok dan Jajaran Kejari Solok.

Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order. Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat  tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Lanjutnya, pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan  penjara kurang dari 5 tahun. Kami berharap Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud.

Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif namun yang kami harapkan adalah komitmen moral kita bersama bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial. Mengakhiri Sambutannya Kejati Sumbar membuka secara resmi acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, SP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH mengungkapkan bahwa, “Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat. Di Kejaksaan Negeri Solok sendiri dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top