Dharmasraya (UtamaPost)-Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan nota penjelasan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya Tahun 2022.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto. Dihadiri oleh Anggota DPRD Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Dharmasraya, Kamis, (9/3/2023).
Dalam laporan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa prioritas-prioritas pembangunan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan.
Kegiatsn itu dijabarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 tahun 2022.
Bahwa setelah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 ditetapkan terjadi penambahan dana hibah dari pusat yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran yang dijabarkan pada perubahan peraturan Bupati Dharmasraya.
Atas hal ini maka ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 27 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasrata nomor 25 tahun 2022.
Gambaran umum struktur APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022 sesuai laporan realisasi anggaran berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 36 tahun 2022.
Pendapatan daerah, pada APBD tahun anggaran 2022, target pendapatan daerah Dharmasraya adalah sebesar Rp.918.477.642.858 dengan realisasi sebesar Rp.910.906.883.278,80 atau 99,18 persen.
Rinciannya PAD dari rencana penerimaan sebesar Rp.105.415.369.674 terealisasi sebesar Rp.108.010.790.645,80 atau 102,46 persen.
Pendapatan transfer dari target Rp.797.437.653.184 dapat direalisasikan sebesar Rp.786.316.021.026 atau 98,61 persen.
Kurangnya realisasi pendapatan transfet terjadi karena penerimaan dana alokasi khusus di kas daerah berdasarkan data kontrak pekerjaan yang terentri pada Aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan.
Dan adanya kompensasi sisa dana DAK non fisik tahun lalu. Sehingga penyalurannya tidak terealisasi 100 persen.(ed/hms)