Dharmasraya (UtamaPost)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi salah satu unit kerja yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Dharmasraya berada pada kualitas tertinggi atau zona hijau dengan predikat A, dengan nilai 88,67. Sementara khusus DPMPTSP sendiri berhasil meraih nilai 93,58.
Kepala Dinas DPMPTSP Dharmasraya Naldi menyampaikan dinas yang dipimpinnya terus berkomitmen dalam memperbaiki diri dan berinovasi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan di kabupaten Dharmasraya.
“Bagi kita pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang utama dan menjadi skala prioritas. Artinya, kita berharap setiap warga yang datang ke DPMPTSP merasa aman dan nyaman. Apa lagi dinas kita berkaitan dengan masalah perizinan, tentu segala sesuatunya akan kita layani secara maksimal. Prinsipnya kita akan selalu memberikan service excellence kepada masyarakat, mengurus izin itu mudah,” tegas Naldi.
Sebelumnya Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima piagam penghargaan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Hariani.(ed/pdx)