Solok, (Utamapost) – Usai pelaksanaan upacara peringatan hari Pancasila yang dilaksanakan pada Sabtu (01/06/2024), bertempat dilapangan upacara Balai Kota Solok, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si beserta Forkopimda Kota Solok menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 3 (tiga) orang perwakilan Wajib Pajak Kota Solok.
Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang diberikan Pemerintah Kota Solok telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Solok. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah,
Adapun 3 (tiga) orang penerima penghargaan tersebut yaitu, H. Rusli Khatib Sulaiman yang mewakili para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar Pajak PBB-P2 dengan menyiapkan tabungan “kacio” untuk setiap pembayaran objek pajak PBB-P2 yang dimilikinya setiap tahunnya.
Penghargaan berikutnya diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere, Aguswandi sebagai perwakilan Wajib Pajak Hotel Kota Solok, untuk Kriteria Pembayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan. Karena telah melakukan pembayaran Pajak PBJT Jasa Perhotelan Tepat Waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya untuk Kriteria Pembayar Pajak PBJT Makan dan atau Minuman Terbesar dan Tepat Waktu diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok, atas pembayaran Pajak PBJT Makan dan atau Minuman terbesar di tahun 2023 yaitu Rp 101.453.182,- dengan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
Kepala Bidang Pendapatan BKD, David Romelos mengungkapkan bahwa, “Penghargaan ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan kepada Wajib pajak, setelah digantinya Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”
“Penghargaan lainnya berupa pemberikan cindera mata yang langsung diterima bagi wajib pajak saat pembayaran pajak dilakukan, hingga undian tiket keberangkatan umrah ke tanah suci, telah kami lakukan pada akhir tahun 2022 sebelumnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Novirna Handayani mengungkapkan bahwa, “kegiatan ini bukan sekedar seremoni saja, merupakan bentuk engagement yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan atau interaksi antara wajib pajak dengan pelaksanaan perpajakan Daerah ke level selanjutnya.”
Atas partisipasi Wajib Pajak Kota Solok dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya terlihat pada peningkatan penerimaan Pajak 18,43 % pada tahun 2023, perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan, seyogyanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak Daerah Kota Solok dalam membayar pajak, akan terus meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakannya secara langsung dan tidak langsung dalam bentuk penghargaan yang diberikan, maupun peningkatan layanan pemerintah daerah. (Milfiana.CP)