Dharmasraya

Bawaslu kab. DharmasrayaTindak Pemilik kendaraan Yang Masih Pakai Alat Peraga Paslon 02

Dharmasraya( utamapost ) – Bawaslu kabupaten Dharmasraya tindak tegas, pemilik kendaraan yang masih memasang alat peraga kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati 02 pada mobil Avanza yang bersangkutan.

“Bapak harus buka stiker Paslon 02 yang masi terpasang di mobil Avanza ini, kami beri waktu bapak untuk membukanya, kami akan memutar dan balik ke sini lagi, apabila  masih terpasang akan kita tindak tegas, kami layangkan surat pelanggaran kepada Paslon 02 “, tegas Komisioner kordinator Divisi Bidang Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Maradis dan di pertegas Ketua Bawaslu Subandiyono serta di Amini Alde Rado, Selasa 26/11/2024 di Pulau punjung.

Pada kesempatan itu, Kabag OPS Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri,SH.MH turut serta menjelaskan kepada pemilik kendaraan Avanza, dampak yang akan timbul kepada Paslon 02 akibat pelanggaran pemilu tersebut.

Dua hari bawaslu berjibaku menertibkan APK dan APS bersam tim gabungan, Sapol-PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dishub dan Kesbangpol, sebanyak 2.939 APK dan APS telah ditertibkan, terang ketua Bawaslu.

Lanjutnya tidak ada tersisa satupun APK Paslon baik berupa baliho, benar, stiker dan sepanduk yang bertebaran di 52 Nagari dan 11 kecamatan di kabupaten Dharmasraya semunya Sudah bersih kata Subandiyono.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas pemilu, bersama Rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu” harapnya.

Terakhir atas nama Bawaslu kami mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan penertiban APK dan APS yang telah bekerja bahu membahu demi tertib dan damainya pemilihan kepala daerah di bumi Rana Cati Nantigo ini, tutup Subandiyono.(ed)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top