Solok, (Utamapost) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok secara resmi mengembalikan sisa anggaran hibah Pemilihan Serentak Kota Solok Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kota Solok. Pengembalian anggaran sebesar Rp202.091.645 ini menandai komitmen Bawaslu Kota Solok dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan sisa anggaran dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, kepada Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang didampingi olen Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal pada Senin (05/05/2025), bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Rafiqul Amin menyampaikan bahwa pengembalian dana hibah ini merupakan hasil efisiensi penggunaan anggaran selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2024.
“Kami mengucapkan terimakasih karena telah difasilitasi dalam penggunaan dana hibah ini sehingganya kami berkomitmen memastikan setiap rupiah yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sisa anggaran yang tidak terpakai ini kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Rafiqul.
Pada kesempatan yang sama Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bawaslu Kota Solok terhadap kinerja Bawaslu selama tahapan Pemilihan Serentak di Kota Solok. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bawaslu Kota Solok dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilihan Serentak 2024 sehingganya Pemilihan di Kota Solok berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
Dengan pengembalian sisa anggaran ini, Bawaslu Kota Solok berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kota Solok ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut KPU kota Solok rak lupa juga menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. (Milfiana.CP)
