Padang, (Utamapost) – Dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok melakukan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang dibuka oleh Pjs. Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab Solok, Medison, S.Sos, M,Si, pada Senin (04/11/2024), bertempat di Ball Room Hotel Truntum Padang.
Pjs. Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Medison dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “penyusunan RAPBD TA 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam penyusunan RAPBD Kab. Solok TA 2025 Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.”
Sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat. Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan. Pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,-.
Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.
Pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding PAD. Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya PAD dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.
Ketua TAPD Kab Solok yang diwakili oleh Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady, mengungkapkan bahwa, “Pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kab. Solok TA 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Kab. Solok TA 2025 pada tanggal 18 September 2024.”
Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penetapan target dan prioritas pengembangan daerah dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada tahun 2025, secara umum struktur RAPBD Kab. Solok TA 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.320.673.544.955,- , Belanja Daerah sebesar Rp.1.343.173.544.955,- dan Pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000,-
“Ringkas tentang RAPBD Kab. Solok TA 2025, sekalipun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program hasil reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk menfinalkan program yang diajukan,” tutupnya. (Milfiana.CP)