Solok, (Utamapost) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Walikota dan Wakil Walikota Solok beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (16/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Zarhirmi Ajis (Balaikota Solok).
Selain pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD, Serta Penandatanganan Berita Acara tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Solok tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Walikota dan Pimpinan DPRD.
Menurut Fauzi Rusli, pembahasan ini merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen perubahan APBD agar sesuai dengan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur, tentu ada sejumlah penyempurnaan yang harus disesuaikan agar Perubahan APBD 2025 ini bisa segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat Kota Solok.
Sementara itu, pihak TAPD bersama Banggar berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan hasil evaluasi Gubernur tersebut di hadiri oleh Ketua Badan Anggaran, Fauzi Rusli, SE, MM, dan diikuti oleh Wakil Ketua Banggar Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia.S.S dan diikuti oleh anggota Banggar, Dr. Rio Putra, SE, MM, Yusmanita, SH, Rusnaldi, SE, Ade Merta, S. Pd, Romi Indra Utama, ST, Rika Hanom, S. Pd, Bayu Kharisma dan Rusdi Saleh. (Milfiana.CP)