Solok, (Utamapost) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026 yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025), bertrmpat diruang rapat besar sekretariat DPRD Kota Solok.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM dan dihadiri oleh Wakil ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia.S.S. serta di hadiri juga oleh Sekretaris bukan anggota, Arjuna Anwar Nani, S. Sos, M. Si serta anggota Banggar.
Untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok dihadiri oleh Ketua TAPD Dr. Desmon, M. Pd dan diikuti oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemko Solok, Zulfadli, SH, M. Si, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Nova Elvino Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli, SP, Asisten III bidang Administrasi Umum, Zulfadrim, SS, M.Sc, Kepala Badan Keuangan Daerah, Novirna Hendayani, SE, M. Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Refendi, S. PT, M. Si. (Milfiana.CP)