PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong manajemen PTPN VI agar segera menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung dengan masyarakat setempat secara baik dan berdasarkan kearifan lokal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI pada Rabu, 7 Mei 2025, di ruang rapat khusus DPRD Sumbar.
RDP dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan II DPRD Sumbar, serta tim pakar DPRD dan pihak terkait, termasuk Asisten I Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, dan manajemen PTPN VI.
Khairuddin menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut. Ia memperingatkan jika tidak ada penyelesaian segera, masalah ini akan dibawa ke tingkat PTPN di Jambi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN.
Menanggapi hal itu, Manajer PTPN VI, Zulfikar Dasopang, menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan karena dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan langsung.
“Nanti kami akan laporkan ke pimpinan,” ujarnya.(son)
