DPRD Provinsi Sumbar

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah Di Kota Solok

SOLOK, (Utamapost)– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 peserta yang tampak antusias mengikuti pemaparan.

Dalam kesempatan tersebut, Daswipetra menjelaskan bahwa Perda ini hadir untuk mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. Ia menegaskan, air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola secara bertanggung jawab agar terhindar dari kerusakan lingkungan dan krisis air di masa depan.
“Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan air tanah tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Daswipetra juga menyoroti kondisi pertanian di Kota Solok, yang memiliki luas sawah 2.136 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 hektar sudah mendapat aliran irigasi, dengan rincian 600 hektar dari irigasi provinsi dan 300 hektar kewenangan daerah. Sisanya masih bergantung pada tadah hujan.
“Bagi petani yang sawahnya masih tadah hujan, pemanfaatan air tanah bisa menjadi solusi, misalnya dengan bantuan teknologi panel surya,” tambahnya.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswipetra turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya air demi generasi mendatang.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar untuk memberikan edukasi agar masyarakat memahami aturan yang sudah disahkan dan bisa menerapkannya secara efektif,” tutupnya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, lurah setempat, kelompok tani, serta tokoh masyarakat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top