DPRD Provinsi Sumbar

Anggota DPRD Sumbar Bagas Panyusunan Nasution Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Kecamatan Talawi Sawahlunto

Sawahlunto, (Utamapost) — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bagas menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta menghambat pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan menerapkan isi Perda sebagai pedoman bersama dalam upaya pencegahan narkoba.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban kita bersama. Pengawasan dari keluarga dan lingkungan masyarakat menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurutnya, sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.

“Kesadaran kolektif dan penguatan nilai-nilai kebangsaan perlu terus ditanamkan agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif,” tambahnya.

Bagas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga generasi muda dari ancaman zat adiktif.

Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber terkait implementasi Perda di tingkat nagari dan kelurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Lusiana, SKM, perwakilan Badan Kesbangpol Sumbar Donny Rahma Saputra, ST, M.Si, Camat Talawi, unsur bundo kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, dan warga setempat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top