Limapuluh Kota (Utamapost)- Anggota DPRD Sumatera Barat, Aida, telah melakukan upaya sosialisasi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 25 November lalu, dihadiri oleh para kepala jorong di kabupaten tersebut.
Aida menyoroti pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak. Menurutnya, indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Aida menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Dia juga menyoroti bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat.
Aida menegaskan bahwa regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Meskipun menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.
Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial.(son)
