PADANG, (Utamapost)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Evi Yandri, telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 yang berfokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang lebih dikenal sebagai narkoba. Sosialisasi ini berlangsung di kafe Rajo Durian, Jalan By Pass Kota Padang pada Senin (5/2/2024) dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga.
Evi Yandri menjelaskan bahwa bisnis narkoba menjadi daya tarik bagi banyak orang yang tidak bertanggung jawab. Dia juga mengingatkan bahwa setiap tahun jumlah orang yang terlibat dengan narkotika terus bertambah karena kurangnya pemahaman akan bahayanya serta dampak jangka panjangnya. Menurutnya, banyak pengguna narkoba yang tidak disadari keberadaannya di sekitar kita, dengan ciri-ciri seperti selalu mengantuk dan sering merasa cemas.
Evi Yandri juga menyoroti bahaya dari barang-barang sehari-hari yang jika disalahgunakan dapat memiliki efek memabukkan, seperti bensin, obat-obatan, dan bahkan tahi sapi. Dia berharap agar masyarakat memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.
Lebih lanjut, Evi Yandri menekankan bahwa narkotika dapat menyebabkan berbagai tindak kejahatan, termasuk perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Dalam upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam, dia juga mengundang beberapa individu yang telah sembuh dari penggunaan narkoba untuk berbagi pengalaman mereka.
Salah satu mantan pengguna narkoba yang diundang, Fikri, menceritakan bahwa selama menggunakan narkoba, hidupnya jauh dari normal. Dia mulai menggunakan narkoba sejak usia 13 tahun akibat dari situasi broken home dan keinginan untuk merasa tenang. Namun, penggunaan narkoba tersebut hanya membuatnya semakin terpuruk, bahkan hingga menjual semua barang yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan narkobanya.(son)
