PADANG, (Utamapost)- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumatera Barat menjadi salah satu bagian integral dari struktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Banmus ini memiliki peran sentral dalam merumuskan agenda kegiatan DPRD Sumbar, sesuai dengan peraturan DPRD Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.
Dalam rapat-rapat Banmus DPRD Provinsi Sumatera Barat, perencanaan kegiatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi fokus utama. Seluruh aktivitas ini dilakukan dengan dukungan sekretariat DPRD, termasuk alokasi anggaran untuk fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan. Hasil dari rapat Banmus juga menjadi laporan yang disampaikan oleh sekretariat DPRD Sumbar setiap akhir masa sidang, yang kemudian menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyebaran informasi tentang kegiatan DPRD Sumbar, termasuk hasil Banmus, menjadi komitmen DPRD dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Sumbar dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.
Banmus memiliki peran krusial dalam memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam merumuskan kebijakan dan kewenangan DPRD. Hasil rapat Banmus menjadi landasan kedua setelah Rapat Paripurna dalam pembuatan kebijakan DPRD. Setiap anggota Banmus harus mematuhi tugas dan wewenang yang telah ditetapkan, termasuk dalam koordinasi penyusunan rencana kerja dan menetapkan agenda DPRD.
Meskipun dinamika terjadi, koordinasi antara Banmus DPRD Sumbar dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat terjaga dengan baik. Adanya perubahan agenda atau pembahasan yang mendesak dapat dibahas kembali sesuai dengan tata tertib DPRD Sumbar, yang ditetapkan dalam rapat paripurna atau rapat pimpinan yang diperluas. Rapat-rapat Banmus dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar bersama perwakilan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran dan keselarasan dalam penyelenggaraan kegiatan DPRD Sumbar.(son)