Solok, (Utamapost) – Guna menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang dan sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengelar Sosialisasi.
Sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd pada Kamis (18/05/2023), bertempat di Hotel Taufina Kota Solok.
Selaku Ketua Pelaksana Agustin Melta dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “sosialisasi sehubungan dengan pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 diikuti 70 orang peserta terdiri dari Forkompinda, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, BNNK Solok, OPD terkait, Pimpinan Parpol, Panwascam, Panwaslu Kelurahan, Insan Pers dan jajaran Bawaslu Kota Solok guna menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang”.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, saat membuka sosialisasi ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja jajaran Bawaslu Kota Solok yang telah menyiapkan kegiatan ini diwaktu yang sempit dengan tingginya intensitas kegiatan dalam beberapa hari belakangan ini.
Sosialisasi ini merupakan bahagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, dimulai dari pendaftaran Partai Politik yang telah berakhir pada 15 Mei kemaren. Diundangnya Partai Politik (Parpol) dalam sosialisasi ini karena merupakan peserta langsung yang mengikuti Pemilu tahun 2024 mendatang.
Parpol di kota Solok ada 18 partai, sampai dihari terakhir pendaftaran pada tanggal 15 Mei ada 2 Parpol tidak mengajukan pencalonannya, dengan total 304 calon anggota DPRD. Sebagai pengawas, Bawaslu dari tanggal 7 sampai 15 Mei selalu stand by di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran Partai Politik.
Untuk menghindari terjadinya kegagalan administrasi, Bawaslu meminta jangan sampai datang ke KPU diakhir waktu atau last menit, menginggat kalau ada permasalahan tidak bisa diperbaiki lagi. Parpol meski siap dengan berkas-berkasnya dan calonnya, mengingat pendaftaran sesuai kebijakan KPU Indonesia melalui Silon.
“Hindari permasalahan, supaya tidak ada sengketa, sukses Pemilu tidak bisa dikatakan oleh KPU dan Bawaslu saja, tapi bahagian kita semua, Pemerintah Daerah, Partai Politik, punya peranan masing-masing. Dan yang perlu diperhatikan daftar pemilih, apakah masih ada yang belum terdaftar sebagai pemilih,” pesan Triati.
Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, SP, selaku pemateri memaparkan bahwa, “sosialisasi ini merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Pencegahan merupakan segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan yakni pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober sampai 23 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota mulai 24 April sampai 25 November 2023.
Dari 304 calon anggota berasal dari Partai PKB, Gerindra, Nasdem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, UMMAT, yang akan berkompetisi pada 14 Februari 2024 untuk memperebutkan 20 kursi. Dapil Lubuk Sikarah dengan jumlah 167 calon memperebutkan 11 kursi, Tanjung Harapan dengan jumlah 137 calon memperebutkan 9 kursi. Merupakan tugas berat melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Integritas dan kemampuan Bawaslu diuji untuk melakukan pengawasan. Dengan proses yang panjang, menuju satu hari yakni 14 Februari 2024. “Proses selanjutnya dapat berjalan lancar, agar sejarah Pemilu terbaik bagi bangsa Indonesia kota Solok khususnya dapat terwujud,” harap Budi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rafiqul Amin dalam materinya menyampaikan tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017, Perpu No. 1 tahun 2022. Dalam Pemilu pelanggaran terus terjadi, meski berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi, tetapi celah-celah pelanggaran tetap ada. Meskipun sulit mencapai zero pelanggaran tapi meminimalisir pelanggaran bisa dilakukan.
Adapun jenis pelanggaran pemilu yakni Pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Pada Pemilu 2019 kemaren, Bawaslu melakukan menanggani 4 tindak pidana Pemilu, 1 kampanye diluar jadwal, 3 Politik uang. Ada 3 potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan laporan awal dan kampanye. Bila tak diselesaikan dengan baik maka akan ada potensi sengketa dalam proses Pemilu,” jelas Rafiqul. (Milfiana.CP)