Solok, (Utamapost) – Guna mendukung kemajuan Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, Pemerintah Kota Solok telah menadatangani perjanjian sewa terhadap Rusunawa SKB Tembok dengan Yayasan Universitas Mahaputra Muhammad Yamin pada tanggal 3 November 2022 tahun lalu.
Penyewaan Rusunawa SKB sebagai bentuk dukungan kepada UMMY Solok agar lebih maju kedepannya dan dalam perjanjian sewa tersebut Pihak Pemko Solok menyewakan beberapa ruangan perkuliahan, ruang dekan, ruang perpustakaan dan ruangan prodi.
Terkait perjanjian sewa tersebut, Komisi II DPRD Kota Solok, pada Senin (30/01/2023), melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung bangunan Rusunawa SKB Tembok yang saat ini dipergunakan sebagai tempat Perkuliahan bagi mahasiswa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok.
Kunjungan komisi II tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rusnaldi, Amd bersama Wakil Ketua Komisi II Ade Merta, S.Pd dan Anggota Komisi II Hendra Saputra, SH dan didampingi oleh Dinas Pendidikan Kota Solok.
Komisi II DPRD Kota Solok menyarankan kepada pengelola rusunawa SKB untuk tidak menyewakan seluruh ruangan kepada Yayasan UMMY Solok, hal tersebut disebabkan Dinas Pendidikan sebelumnya menjadikan beberapa ruangan sebagai tempat proses belajar dan mengajar bagi masyarakat yang mengambil Paket C.
Saat sekarang untuk tahun anggaran 2023 DPRD Kota Solok telah mensetujui anggaran untuk pembangunan dengan nilai Rp 1,5 miliar, dan sebaiknya UMMY Solok dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan bisa lebih maju lagi kedepannya dan lebih berkembang.
Usul Komisi II DPRD dengan alasan menjadikan Kota Solok sebagai Kota Pendidikan. Sehingga UMMY Solok dapat menjadi sebuah Perguruan Tinggi Negeri. Sebelum dilakukan pengelolaan oleh Pemko Solok,sebaiknya dilakukan audit dan berharap Kota Solok bisa menjadi kota pendidikan nantinya. (Milfiana.CP)