Padang, (Utamapost) – Wakil Wali Kota Solok, Dr. H.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyerahkan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, pada Selasa (14/03/2023).
Saat penyerahan LKPD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus beserta Auditor, bertempat di Kantor BPK perwakilan Sumatera Barat, Wawako Ramadhani turut didampingi oleh kepala inspektorat Kenfilka dan Kepala BKD Novirna Hendayani.
Setelah menyerahkan LKPD Kota Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, Wawako mengharapkan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang diluar jangkauan, dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar sangat dihharapakan dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
“Mohon arahan apa yang musti dilakukan agar Kami bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di Pemko Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan,” ujar Wawako.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan bahwa, “penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar. LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah. “Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya. (Milfiana.CP)