Solok, (Utamapost) – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kota Solok, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS.
SK yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI itu, diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pada Kamis (09/03/2023), bertempat di lantai II Balaikota Solok.
Hadir mendampingi Wawako Ramadhani diantaranya Kepala BKPSDM Bitel, SH, MM dan Kepala Inspektorat Kota Solok Kenfilka, SH, MH, yang bertindak sebagai saksi, juga para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko set
Dalam sambutan dan arahannya Wawako Ramadhani mengucapkan selamat kepada CPNS yang menerima SK dan NIP CPNS-nya hari ini. Hal ini patut disyukuri karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir kita sebagai PNS. Maka dari itu, mari selalu jalankan kewajiban kita sebagai pelayan publik dengan ikhlas dan sepenuh hati.
“Semoga semua sumpah yang telah bapak/ibuk ucapkan tidak hanya sekedar diucapkan namun betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena semua yang kita kerjakan akan kita pertanggungjawabkan,” ujar Dhani.
Kepada pegawai yang baru saja diambil sumpah, diharapkan dapat menciptakan dinamika organisasi yang sehat serta komunikasi yang baik dilingkungan kerja dan senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi kearah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah saat ini.
“Mari kita jalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya, penuh dengan integritas, ada beban yang berat, terutama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi guna mencapai tujuan di OPD,” pesan Wawako. (Milfiana.CP)