Padang, (Utamapost) – Karena dinilai berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Solok diganjar penghargaan, Predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, pada Selasa (14/02/2023), bertempat di kantor Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dari Wakil Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, yang juga didampingi Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefni Afriani, S.Sos, M.Si beserta jajarannya.
Wawako Ramadhani yang didampingi oleh Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Alwa Dudi, Bagian Organisasi Setda Kota Solok, tak lupa mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas apresiasi yang luar biasa ini.
Semoga ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Solok dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan diperolehnya penghargaan ini, tidak serta merta menjadi kepuasan bagi kami. Namun, juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Kepada masyarakat Kota Solok, ini bukanlah semata-mata perhargaan bagi saya pribadi. Akan tetapi, adalah buat atas sinergitas kita bersama. Semoga pemerintah Kota Solok selalu dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan bersama kita terus membawa Kota Solok ke arah kemajuan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan” ucap bobby.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Kepala Ombudsman RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan bahwa, “tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan), selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan,” ujarnya. (Milfiana.CP)