Padang (UtamaPost)-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan telah disetujui oleh DPRD Sumatera Barat dalam rapat paripurna sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah adalah rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, di luar Propemperda tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh mentri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi.
Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar menyampaikan, “harapannya dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur menjadi Perda, dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi permasalahan yang timbul”.ujar Mahyeldi. Jum’at (06/01).
Supardi juga memberi apresiasi dan terima kasih pada komisi IV yang susah bekerja dengan sungguh- sungguh, sehingga peraturan daerah dapat ditetapkan pada paripurna.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemilihan panitia khusus penyusunan kode etik DPRD. Dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Muzli M Nur, kemudian dipilih sebanyak 14 orang tim khusus untuk menyusun kode etik tersebut.
Paripurna berjalan lancar dengan dihadiri oleh para anggota DPRD Sumbar, Forkompinda,OPD, Ormas, Parpol, serta stakehokder lainnya, dengan standar yang ada. (SDC)