Uncategorized

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Jadi Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga dan Daerah

PADANG, (Utamapost)– Pemberdayaan ekonomi perempuan dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perempuan tidak hanya berperan dalam lingkup keluarga, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pelaku usaha dan penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat dalam kegiatan peningkatan ekonomi perempuan yang digelar Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penguatan ekonomi perempuan tidak sebatas mendorong kaum ibu untuk memiliki penghasilan sendiri. Lebih dari itu, kemandirian ekonomi diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi perempuan untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga.

“Bagaimana ibu-ibu bisa mempunyai ekonomi yang bagus, sehingga bisa memberikan kontribusi dalam keluarga. Di balik suami yang hebat, ada wanita yang hebat. Wanita hebat itu salah satunya adalah yang selalu mendoakan suaminya,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih banyak perempuan di berbagai daerah yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha, tetapi menghadapi sejumlah kendala. Persoalan tersebut antara lain keterbatasan akses permodalan, literasi keuangan dan digital yang belum merata, serta terbatasnya kesempatan mendapatkan pelatihan dan pendampingan usaha.
Selain permodalan dan keterampilan, akses terhadap pasar juga menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Produk yang dihasilkan perempuan pelaku usaha membutuhkan dukungan promosi dan pemasaran agar mampu menjangkau konsumen yang lebih luas.

Di tengah kondisi tersebut, sebagian perempuan juga harus menjalankan peran ganda, yakni mengurus keluarga sekaligus mengembangkan aktivitas ekonomi.
“Masih banyak perempuan pelaku usaha yang menghadapi hambatan struktural. Mereka memiliki potensi besar, tetapi belum sepenuhnya didukung oleh sistem kebijakan, pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar yang memadai,” katanya.

Karena itu, ia menilai DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan pemberdayaan ekonomi perempuan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konkret. Peran tersebut dapat dijalankan melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong penyusunan regulasi daerah yang memberikan ruang bagi perempuan untuk mengembangkan potensi ekonomi, khususnya bagi mereka yang menjalankan usaha.

Sementara dari sisi anggaran, dukungan terhadap pemberdayaan perempuan perlu tercermin dalam program APBD. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, bantuan modal dan peralatan produksi, peningkatan literasi keuangan serta digital, hingga fasilitasi promosi dan pemasaran produk.
Pendampingan secara berkelanjutan juga dinilai penting agar perempuan pelaku usaha tidak hanya menerima bantuan, tetapi mampu mengembangkan usahanya secara mandiri. Penguatan koperasi dan kelompok usaha perempuan juga dapat menjadi bagian dari strategi tersebut.

Adapun melalui fungsi pengawasan, DPRD dapat memastikan program pemerintah yang ditujukan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan dilaksanakan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perempuan adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada perempuan harus diwujudkan dalam regulasi, program, dan anggaran yang nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas ekonomi perempuan pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap individu. Ketika perempuan memiliki kemandirian ekonomi, kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan juga dapat semakin kuat.

Dampak tersebut, menurutnya, pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap penguatan perekonomian daerah.
“Peningkatan perekonomian perempuan adalah investasi sosial dan ekonomi bagi masa depan daerah,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top