Solok, (Utamapost) – Terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai kegiatan pengawalan rombongan PT. PUSRI yang berhenti dan berfoto-foto di kawasan Sitinjau Lauik, melalui konferensi pers yang digelar Selasa (14/04/2026), Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, SIK, M. Si angkat bicara dan mengakui adanya kesalahpahaman komunikasi (miss communication) yang menjadi penyebab utama kejadian tersebut.
Kapolres membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengawalan terhadap rombongan kunjungan kerja PT Pusri dalam rangka pengecekan fisik aset perusahaan, pengawalan ini dilaksanakan setelah menerima permintaan resmi dari pihak perusahaan satu hari sebelum kejadian.
Lanjutnya, Kami bertindak berdasarkan permintaan resmi, mengingat jumlah rombongan yang cukup banyak, pengawalan dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, Kegiatan ini dikategorikan sebagai pengawalan terbatas (limited escort), dimana hanya melibatkan satu kendaraan pengawal di depan, berbeda dengan skema pengawalan VIP atau VVIP yang melibatkan personel di titik-titik tertentu.
Inti permasalahan bermula saat rombongan mendekati lokasi Sitinjau Lauik. Pihak perusahaan menghubungi tim pengawal melalui pesan suara dengan kalimat “berhenti di atas” Sayangnya, sinyal di lokasi tersebut tidak stabil dan komunikasi terputus tiba-tiba. Akibatnya, tim pengawal memaknai kalimat tersebut dengan pemahaman bahwa rombongan akan berhenti untuk kegiatan seremonial atau pembagian makanan, sebagaimana kebiasaan yang sering terjadi di tikungan tersebut.
“Terjadi salah paham. Anggota mengira akan ada kegiatan istirahat atau penyerahan sesuatu. Padahal maksud aslinya adalah untuk menepi atau berbelok, Ketika rombongan keluar kendaraan dan melakukan kegiatan foto-foto, anggota polisi yang ada di lokasi secara inisiatif turun dan melakukan pengaturan lalu lintas, meskipun pada saat itu kondisi jalanan terbilang sepi,” jelas Kapolres.
“Meskipun kejadian ini bermula dari miskomunikasi, Polres Solok Kota tidak menutup mata. Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaannya. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran aturan, kami akan tindak sesuai aturan yang ada,” tutupnya. (Milfiana.CP)