Kabupaten Solok

Tanggapi Laporan Warga, Polres Solok Kota Tindak PETI di Nagari Sibarambang

Solok, (Utamapost) – Menindak lanjuti pengaduan Warga, terhadap isu maraknya aktivitas korok Emas Ilegal (Ilegal Mining). Tim gabungan terpadu Satrekrim Polres Solok Kota dibawah komando Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo, SH dan Tim Kapolsek X Koto di Atas, turun langsung menindak tegas terhadap Aktivitas Penambangan emas Ilegal  (PETI), pada Minggu malam (12/04/2026), bertempat dusun Karimbang Nagari Sibarambang.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota  IPDA Ropi Arpindo, SH menegaskan bahwa, “penindakan ini menindaklanjuti Isu yang berkembang, dan atas perintah tegas Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota. Dengan sigab diawali personel tim gabungan satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek X Koto di Atas.”

Dengan sigap dan tegas bergerak dari mako Polres Solok Kota menuju ke lokasi yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bertempat di daerah Dusun Karimbang Desa Talago Gunung Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto di Atas Kabupaten Solok.

Kanit Tipidter Polres Solok Kota Ropi menyatakan, “penertiban aktivitas tambang emas ilegal ini kita lakukan, karena kita dari Polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang menyatakan didaerah Sibarambang Kabupaten Solok, marak dengan aktivitas penambangan Emas Ilegal (Peti).”

“Atas laporan itu, tim bergerak dengan sangat rapi berawal dari Mako Polres Solok Kota menuju Polsek X Koto di Atas, lanjut menelusuri daerah TKP. Dengan menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku, berjalan kaki, serta menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian serta penurunan yang terjal, memakan waktu kurang lebih dua jam, tim baru sampai dilokasi,” ujar Ropi.

Ropi menyatakan, dilokasi tim menemukan bekas-bekas yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) daerah tersebut. Disana tim menemukan bekas alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. Yakni berupa  tenda-tenda, slang dan bekas dompengan dan semua Barang Bukti dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran dilokasi TKP.

Dan terhadap diduga para pelaku serta alat beratnya diduga telah keluar serta melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penegakan hukum, setelah menyita semua BB yang ditemukan, tim Personel gabungan Satreskrim Polres Solok Kota, Polsek X Koto Diatas. Melakukan pemasangan Police Line dilokasi dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tersebut.

Dia memaparkan, bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.

Kapolres Solok Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi, SH mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok Kota kedepanya. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok dan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. “Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah hukum polres Solok Kota. “Peran serta masyarakat sangat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal, “himbaunya.(Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top