SIJUNJUNG, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai sumber pembangunan daerah. Hal itu ditegaskannya saat sosialisasi di Sijunjung, Selasa (3/3/2026).
Berikut poin-poin pentingnya:
• Aturan Lama, Semangat Baru: PAP sudah diatur sejak UU No. 1 Tahun 2022, namun pelaksanaannya kini lebih diperkuat agar maksimal.
• Objek Pajak Luas: Tidak hanya menyasar perusahaan sawit, tapi juga PLTA, wisata air, industri pertanian, hingga kehutanan yang menggunakan air permukaan untuk bisnis.
• Tarif Ringan: Evi memastikan pajak ini tidak memberatkan. Contohnya untuk sawit, tarifnya hanya 3-5% per hektare. “Lebih kecil dibanding pajak rumah makan yang belasan persen,” ujarnya.
• Tujuan: Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Sumatera Barat.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, jajaran Forkopimda, serta para pelaku usaha lintas sektor.
SIJUNJUNG, (Utamapost)