Kab. Solok, (Utamapost) – Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., membuka secara resmi Rapat Penerangan Hukum Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, pada Kamis (26/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekda Gedung C Kantor Bupati Kabupaten Solok.
Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Disdikpora Kabupaten Solok yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dr. Masrul, M.Pd. Dalam laporannya disampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan terkait pengamanan pembangunan strategis agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Asisten I, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., menyampaikan permohonan maaf dari Wakil Bupati Solok yang tidak dapat hadir karena agenda Safari Ramadhan yang berlangsung hingga dini hari.
“Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengawal pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan. Ini juga menjadi pengingat komitmen kita bersama agar setiap program dan kegiatan pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan setiap pelaksanaan pembangunan strategis dapat berjalan efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Setelah resmi dibuka oleh Asisten I, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Dodi Hidayat, S.H., mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Dalam pemaparannya dijelaskan peran kejaksaan melalui fungsi intelijen dalam melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis guna mencegah terjadinya penyimpangan serta mendukung kelancaran pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan melalui program PPS bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan strategis dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Melalui fungsi pengamanan ini, kami memberikan pendampingan hukum agar pelaksana kegiatan tidak ragu dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah proaktif berkoordinasi dan tidak segan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila terdapat potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dicegah sejak dini. (Milfiana.CP)