Dharmasraya

BKD Gandeng Perusahaan Sawit, Terapkan Wajib Pajak Kendaraan Perusahaan

Dharmasraya (UtamaPost)-Kabupaten Dharmasraya terus memaksimalkan pendapatan daerah berbasis komunitas diantaranya dengan menggandeng pihak perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit untuk memungut pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan tersebut.

Hal itu  disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Asril di dampingi Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah, Dwi Rohmeiningsih, Jumat (2/12).

Dharmasraya telah menggandeng perusahaan pabrik sawit dalam rangka mewujudkan realisasi pajak parkir. Pajak parkir di kabupaten Dharmasraya selama lima  tahun terakhir belum pernah adanya realisasi. Namun BKD melalui Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB melakukan inovasi sejak bulan September 2022 lalu.

“Upaya memaksimalkan pendapatan daerah, sejak September lalu kita telah melakukan pendekatan dengan beberapa pihak terkait pemungutan pajak parkir, mulai di objek wisata Alinea Park dan perusahaan pabrik sawit yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Sampai bulan November ini, lanjutnya ada  dua perusahaan yang telah menyetorkan pajak parkir ke kas daerah dimana sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya nomor 13 tahun 2010 besaran pajak parkir adalah 20 persen dari tarif parkir.

“Alhamdulillah target pajak parkir pada APBD perubahan 2022 telah kami masukkan, walaupun masih dibilang sangat kecil namun di tahun 2023 kita akan lebih maksimal dalam pemungutan pajak parkir, ” ujarnya

Menurutnya, sampai bulan November, setidaknya ada dua perusahaan yang telah menyetorkan pajak parkir ke kas daerah dimana sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya nomor 13 tahun 2010 besaran pajak parkir adalah 20 persen dari tarif parkir.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top