Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa, “pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sesuai tingkat kerusakan rumah. Untuk kategori rusak ringan pemerintah memberikan bantuan Rp. 15 juta per kepala keluarga (KK), rusak sedang Rp. 30 juta per KK, dan rusak berat Rp. 60 juta per KK. Bantuan akan disalurkan melalui BNPB, sementara pendataan dilakukan oleh Bupati dan Wali Kota di bawah koordinasi Gubernur.”
Tito menekankan bahwa penyaluran bantuan harus didukung kelengkapan administrasi. Namun apabila dokumen warga hilang akibat bencana, pemerintah memberikan kebijakan khusus agar proses tetap berjalan. Dalam kondisi tertentu, Kepala Desa dapat menandatangani pertanggungjawaban sebagai pengganti dokumen warga, sehingga bantuan tidak terhambat.
Untuk mencegah pemalsuan data, Mendagri menegaskan, pentingnya koordinasi Kepala Daerah dengan Kapolres dan Kajari, untuk memastikan validitas data melalui pengecekan langsung di lapangan. “Terobosan ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana tanpa mengabaikan akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melaporkan bahwa, “bencana hidrometeorologi di Sumbar telah menyebabkan kerusakan besar pada rumah warga. Sebanyak 6.895 unit rumah tercatat rusak ringan, 2.981 unit rusak sedang dan 5.077 unit rusak berat. Selain itu, 775 unit rumah dilaporkan hanyut.” (Milfiana.CP)