Bukittinggi, (Utama Post)-Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si didaulat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, pada Jum’at (11/11/2022), bertempat di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Baso, Kabupaten Agam.
FGD Arah Kompetensi Pemerintah, Penerapan dan Tantangannya di Daerah, turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, Sekda Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, beserta seluruh Kepala BKPSDM Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat.
“Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh seorang ASN, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga ASN tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien,” tutur Wawako dalam pemaparannya.
Sebagai persyaratan untuk menduduki Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas (UU No. 23 Tahun 2014) adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial kultural, Kompetensi Pemerintahan. Persyaratan Pengembangan Karir PNS (UU No. 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017) adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural.
Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara professional.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Latar belakang kompetensi pemerintahan untuk menjamin sinergitas penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan kebijakan nasional, sebagai pedoman bagi daerah untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Sebagai pedoman bagi Kementerian/ LPNK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Untuk membangun sistem pengembangan kompetensi yang terstandar adil dan transparan dan terintegrasi antara NSPK (norma Standar, Prosedur dan Kriteria) urusan pemerintahan dengan kualifikasi ASN. Ada 7 Komponen dalam kompetensi Pemerintahan yakni Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan Etika Pemerintahan.
Ketujuh materi yang termaktub dalam dalam Kompetensi Pemerintahan sangat berkaitan erat dengan kelancaran pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Mengingat pentingnya kompetensi pemerintahan dalam mendukung Kepala Daerah dimana nantinya pejabat politik dituntut untuk dapat selalu hadir disetiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dari 4 kompentensi yang disyaratkan, Kompetensi Pemerintahan menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjawab tuntutan publik kepada Kepala Daerah.
Salah satu tantangan yang menjadi kendala di daerah dalam penerapan Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan keuangan daerah untuk melakukan pengembangan kompetensi pemerintahan ASN, sebagai contoh untuk biaya pendidikan dan pelatihan. Pengembangan Kompetensi Pemerintahan dapat dilihat melalui Standar Kompeten jenjang jabatannya atau dapat didasarkan atas hasil rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Pemerintahan.
“Adapun bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan dan pelatihan, antara lain pembimbingan, pendampingan, pemagangan, konsultasi dan konseling, seminar dan lokakarya, kursus, penataran, pembelajaran elektronik dan jarak jauh, pembekalan/orientasi tugas, pendalaman tugas dan pengembangan kompetensi lainnya,” tutup Wako. (Milfiana.CP)