Kota Solok

DPRD Kota Solok Setujui Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 Menjadi Perda

Solok, (Utamapost) – Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, akhirnya DPRD Kota Solok menyetujui Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda Kota Solok Tahun 2025, dalam rapat Paripurna Persetujuan bersama, yang digelar pada Sabtu malam (20/09/2025), bertempat di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM dan didampingi Wakil ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta anggota DPRD Kota Solok, serta dihadiri oleh Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, SH serta Forkopimda, Sekda, asisten, staf ahli, Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Ardi Alhakim menyebutkan bahwa, “Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok tahun Anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja pada hari rabu dan kamis tanggal 17 dan 18 september 2025 juga telah di laksanakan rapat gabungan komisi, dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 19 september 2025.”

Setelah dilakukan pembahasan DPRD Kota Solok dapat disepakati bahwa Pendapatan daerah pada perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 575.340.111.738,87 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp. 60.462.870,943,00, Pendapatan Transfer Rp. 514.877.240.795,87 dan untuk Belanja pada Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 550.502.925.930,87.

Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 24.837.185.808,00 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 24.837.185.808,00, Terdiri dari Penerimaan pembiayaan Rp.912.814.192,00, Pengeluaran pembiayaan Rp. 25.750.000.000,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain Penyertaan modal Rp. 750.000.000,00,Pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp. 25.000.000.000,00. Maka total perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 sebesar Rp.576.252.925.930,87.

Sementara itu terhadap Ranperda Perubahan Keempat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir, yang diawali dengan pendapat akhir Fraksi Golkar yang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, TAPD dan Badan Anggaran DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok tahun Anggaran 2025, serta apresiasi kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah menyusun dan menetapkan agenda kegiatan secara terarah, sehingga jalannya pembahasan dapat berlangsung tertib dan terjadwal.

Lebih lanjut Fraksi Nasdem melalui pendapat akhirnya menilai bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan, kondisi perekonomian, serta dinamika sosial kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Solok.Diantaranya dengan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang Perdanya telah disahkan, dan juga menekankan bahwa penggunaan serta pembelanjaan anggaran dalam perubahan APBD tahun 2025 harus dilaksanakan oleh setiap OPD sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

Sementara itu Fraksi Nurani Keadilan melalui pendapat akhir Fraksi melihat tentunya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup. Namun kita sadar bahwasanya Kota Solok amat bergantung pada bantuan Pemerintahan pusat karena anggaran daerah yang terbatas. Oleh karena itu pemerintah daerah tentunya telah membuat skala prioritas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Fraksi Solok Maju menyampaikan bahwa proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya harus menjadi tolok ukur dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2025. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan ekonomi makro dan pendapatan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, atas nama Pemerintah Kota Solok, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, dalam waktu yang cukup singkat telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Setelah disetujui dan ditandatangani bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini segera akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi. Setelah itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur.

“Selanjutnya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan lainnya sampai dengan akhir Tahun 2025,” ujar Wako. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top