PADANG, (Utamapost) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah daerah menghitung kembali target pendapatan riil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan hal itu saat memimpin rapat paripurna penyampaian pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025, Selasa (5/8). Ia menyebut, meski Perubahan KUA-PPAS 2025 telah disepakati pada 24 Juli lalu, target pendapatan yang tercantum masih bersifat tentatif.
“Target pendapatan yang telah disepakati masih bisa ditingkatkan. Karena itu, kami minta Pemda menghitung kembali target riil dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025,” kata Nanda.
Selain itu, DPRD juga menyoroti turunnya alokasi belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 dibandingkan dengan APBD murni 2025. Kondisi tersebut terjadi karena defisit murni tidak tertutupi, baik dari peningkatan pendapatan daerah maupun dari SILPA APBD 2024.
“Kita perlu mencarikan kembali sumber-sumber penerimaan agar kegiatan prioritas yang sempat dipangkas bisa dialokasikan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan gambaran umum Perubahan APBD 2025, dengan total mencapai Rp6,16 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,04 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp6,16 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit sekitar Rp117,73 miliar yang akan ditutup melalui SILPA tahun 2024.
Menurut Vasko, pemerintah provinsi telah menyiapkan strategi konkret, akuntabel, dan berbasis teknologi untuk mengoptimalkan capaian pendapatan. Adapun untuk belanja, diarahkan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, yaitu mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi. Namun karena keterbatasan anggaran, Perubahan APBD 2025 difokuskan pada skala prioritas pembangunan dan urusan wajib pemerintahan,” jelasnya.(son)
