Kota Solok

Pansus DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Solok, (Utamapost) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi kepada pimpinan yang digelar pada Minggu sore (03/08/2025), bertempat di ruang rapat besar DPRD Kota Solok.

Rapat penyampaian hasil pembahasan Pansus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM dan didampingi oleh Wakil Ketua Mira Harmadia, S.S dan dihadiri juga oleh anggota DPRD, sedangkan Pansus Ranperda RPJMD tersebut diketuai oleh Irman Yefri Adang, SH, MH, Wakil Ketua Pansus, Efriyon Coneng, SH, Sekretaris Pansus, Wazadly, SH, MH serta anggota Pansus terdiri dari Irwan Sari In, Oki Oktaviado, ST, Rinaldi Dt Rangkayo Sutan.SE, Ardi Alhakim dan Deni Nofri Pudung.

Laporan Hasil pembahasan Pansus yang di bacakan oleh Sekretaris Pansus, Wazadly, SH menyampaikan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada tanggal 30 juli s/d 3 agustus 2025, panitia khusus telah melaksanakan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana Pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas Walikota terpilih menjiwai seluruh muatan RPJMD dan harus dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Sementara itu, penyusunan RPJMD dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up. Perencanaan pembangunan yang dilakukan dalam pendekatan politis artinya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih yang diperjanjikan pada saat kampanye ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.

Setelah di bacakan serta diserahkannya hasil laporan pembahasan Pansus dan pandangan akhir Fraksi-Fraksi kepada pimpinan, selanjutnya senin tanggal 4 Agustus 2025 akan dilanjutkan dengan agenda sidang Paripurna dalam rangka persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2025.

Terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan, sistematika penulisan dan penyusunan diserahkan kepada Tim Pembahas Produk Hukum Daerah. Dokumen masih dapat di perbaiki sesuai dengan hasil evaluasi Propinsi dan kebijakan Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top