DPRD Provinsi Sumbar

Muhidi:Perubahan KUA-PPAS 2025 Ini Merupakan Respons Atas Dinamika Pemerintahan Pasca Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

PADANG, (Utamapost) — DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (24/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua IQRA CHISSA, Evi Yandri, dan Nanda Satria. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Plt Sekwan Maifrizon, anggota DPRD, jajaran OPD, Forkopimda, serta awak media.

Dalam sambutannya, Muhidi menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah responsif atas dinamika pemerintahan setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan tersebut, lanjut Muhidi, turut mencerminkan kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan cukup besar. Target pendapatan daerah diturunkan menjadi Rp6,04 triliun akibat sejumlah regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025, serta Surat Edaran Mendagri yang mendorong pemberian potongan dan keringanan terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

“Dengan ruang fiskal yang makin terbatas, belanja daerah pun disesuaikan menjadi Rp6,16 triliun. Ini artinya, pengelolaan anggaran ke depan harus lebih selektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Muhidi.

Ketua DPRD tersebut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus berpegang pada kebijakan yang telah disepakati dalam KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Perubahan APBD 2025. Ia meminta agar tidak ada lagi perubahan kebijakan dan prioritas di tengah jalan.

“Semua sudah disepakati. Fokus kita sekarang adalah menjalankan rencana kerja sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan bersama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan dalam meningkatkan pendapatan daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional dan daerah. Salah satunya adalah dampak dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang mendorong pemotongan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Meski demikian, kata Muhidi, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan tetap berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi sumber-sumber yang sudah ada.

Dua keputusan resmi kemudian disahkan dalam rapat paripurna, yakni:

Keputusan DPRD No. 15/SB/2025 tentang Perubahan KUA Tahun 2025

Keputusan DPRD No. 16/SB/2025 tentang Perubahan PPAS Tahun 2025

Disusul penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD sebagai dasar hukum dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski fiskal daerah sedang tertekan, komitmen Pemprov tetap kuat untuk menjaga kualitas layanan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kita tidak boleh absen untuk rakyat. Dengan perencanaan yang cermat dan tata kelola anggaran yang akuntabel, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelayanan publik,” ujarnya.

Penetapan perubahan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi pijakan strategis dalam menavigasi pembangunan Sumatera Barat di tengah tantangan fiskal yang kompleks, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top