Solok, (Utamapost) – Fraksi-fraksi DPRD Kota Solok menyampaiakan pandangan umum terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), pada Minggu (04/05/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Solok Fauzi Rusli, didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias dan Mira Harmadia. Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Sekda, Asisten, Staf Ahli Walikota, para Kepala OPD, Kepala Bagian, serta undangan lainnya.
Adapun Fraksi di DPRD terdiri dari Fraksi Nurani Keadilan yang disampaikan melalui juru bicara Fraksi Irwan mendukung penuh pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif tepat fungsi dan tepat sasaran
Sementara itu, Fraksi Solok Maju yang disampaikan oleh Rusdi Saleh memandang bahwa kedua dokumen tersebut merupakan instrumen strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Perubahan terhadap struktur perangkat daerah harus dimalmai sebagai bentuk adaptasi atas dinamika kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan efisiensi birokrasi, sedangkan LKPJ adalah cerminan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanah rakyat.
Melalui forum ini, kami menyampaikan apresiasi atas penyampaian kedua dokumen tersebut dan akan memberikan tanggapan serta masukan secara konstruktif dalam. Pandangan Umum masing-masing Fraksi, sebagai wujud komitmen bersama untuk membangun Kota Solok yang lebih baik. (Milfiana.CP)
