PADANG, (Utamapost)- Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (27/3/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh para ketua RT/RW dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Verry menekankan bahwa keberadaan perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dan acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan sampah yang tepat dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah. Tujuannya tidak hanya membersihkan lingkungan, tapi juga menjadikan sampah sebagai potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan,” ujar Verry.
Ia menjelaskan bahwa dalam perda tersebut terdapat tiga pilar utama dalam strategi pengurangan sampah. Pertama, pembatasan timbulan sampah melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah sejak dari sumbernya.
Kedua, mendukung program daur ulang dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilah dan mengolah sampah.
Ketiga, pemanfaatan kembali sampah, yaitu mengoptimalkan penggunaan ulang barang-barang yang masih memiliki nilai guna untuk menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Selama ini kita melihat sampah hanya sebagai sesuatu yang dibuang. Padahal, dengan pemilahan yang baik, sampah bisa diubah menjadi barang berguna bahkan bernilai jual,” tambahnya.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Sejumlah perwakilan RT/RW mengapresiasi lahirnya Perda ini dan berharap penerapannya dapat berjalan efektif di lapangan, khususnya dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan adanya regulasi ini, Verry berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.(Son)
