Kota Solok

Jual Sapi UPT Pembibitan Ternak Aripan, DPO Oknum PNS Dinas Pertanian Akhirnya Tertangkap

Solok, (Utamapost) – Pelarian panjang oknum PNS Dinas Pertanian Kabupaten Solok berinisial DP (52) akhirnya terhenti. DP, yang diduga menjual 29 ekor sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan secara ilegal, ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani, SIK dalam keterangan Persnya dihadapan awak media pada Jumat (20/12/2024) di Mako Polres mengungkapkan bahwa, “tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika DP, yang merupakan pegawai UPT Pembibitan Ternak Aripan, diduga menjual sapi-sapi milik UPT kepada sejumlah pembeli. DP mengklaim sapi-sapi tersebut dijual melalui lelang resmi. Namun, hasil audit Inspektorat mengungkapkan bahwa penjualan sapi menghasilkan uang sebesar Rp. 241 juta, yang ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Setelah perbuatannya terungkap, polisi menetapkan DP sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Namun, DP menghilang dan tidak memenuhi dua kali panggilan polisi, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi keberadaan DP di Kabupaten Gayo Lues, setelah mendapat informasi, tim kami bekerja sama dengan Polres setempat untuk menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2024.”

Dengan tertangkapnya DP, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pegawai negeri untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

“Atas kejahatan tersangka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar,” tutup Kapolres. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top