Solok, (Utamapost) – DPRD dengan Pemerintah Daerah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Solok tahun anggaran 2025, pada Rabu Malam (20/11/2024), bertempat diruang Rapat Besar DPRD Kota Solok.
Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.
KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program pembangunan daerah.
Pihaknya harus memiliki semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua. 2025 adalah tahun yang penuh tantangan dan peluang bagi Kota Solok ditengah berbagai dinamika ekonomi dan perubahan sosial.
Kita harus tetap kompak dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah tetapkan. Dalam konteks ini, penyusunan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien. (Milfiana.CP)